SURAT GUGATAN CERAI
Banda Aceh, 02 Juli 2020
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
di –
BANDA ACEH
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Lala
Umur : 30 tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S-1/Strata 1
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negri
Sipil)
Alamat :
Jl. Nikmat, No. 10 Kota Banda Aceh
Selanjutnya
disebut sebagai Penggugat.
Dengan
ini Penggugat hendak mengajukan Gugatan Talak terhadap suami,
Nama : Muhammad
Umur : 35 tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S-1/Strata 1
Pekerjaan : Tidak
bekerja
Alamat :
Jl. Tgk. Abbasiyah, No. 7 Kota Banda Aceh
Selanjutnya
disebut sebagai Tergugat.
Adapun gugatan
talak ini saya ajukan dengan mendasarkan dalil-dalil sebagai
berikut :
- Bahwa pada tanggal 17 oktober 2015, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, dengan Akta Nikah Nomor : 217/05/VI/2015;
- Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak satu anak laki-laki dan satu anak perempuanyaitu: anak pertama, bernama Muslim, laki-laki, lahir di Banda Aceh, tanggal 29 Juni 2016 dengan Akta Kelahiran No. 198 tertanggal 29 Juli 2016. Anak kedua, bernama Salma, perempuan, lahir di Banda Aceh, tanggal 2 Januari 2019 dengan Akta Kelahiran No.600 tertanggal 3 Februari 2019;
- Sejak awal perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana poin 1 di atas, ternyata telah sering terjadi perselisihan dan ketidakcocokan antara Penggugat dan Tergugugat;
- Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu marah, kasar, dan sering memukul dan menampar Penggugat;
- Kemudian Tergugat juga sering muncul sifat cemburu dan salah paham dengan Penggugat;
- Pada sore Minggu tanggal 12 Maret 2020 Penggugat dan Tergugat pergi jalan-jalan sore ke Ujong Batee bersama dengan anak-anak Penggugat dan Tergugat;
- Ketika sampai ke Ujong Batee Penggugat dan Tergugat saling bersenang-senang dan bersuka riya bersama anak-anak Penggugat dan Tergugat;
- Kira-kira selang 10 menit kemudian Penggugat melihat seorang laki-laki yang bernama M. Syahrur Khairah, yang mana beliau itu adalah teman dekat Penggugat ketika masa-masa SMA dulu;
- Kemudian Penggugat meminta izin kepada Tergugat untuk menemui teman Penggugat dengan tujuan tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk bersilaturrahmi dengannya;
- Lalu Tergugat pun memberikan izin kepada Penggugat untuk menemuinya, kemudian setelah 10 menit kemudian Tergugat timbul rasa cemburu kepada Penggugat;
- Kemudian Tergugat memanggil Penggugat dengan nada suara yang keras dan muka masam supaya segera mengakhiri pertemuan itu;
- Maka ketika itulah Tergugat mulai kasar dan tanpa Penggugat sadari Tergugat langsung menampar Penggugat di depan khalayak ramai sebanyak 4 kali dengan tangan kanan Tergugat;
- Hari demi hari, Tergugat juga masih besikap kasar serta Tergugat juga sudah mulai pulang larut malam tanpa alasan yang jelas;
- Bahwa hal-hal sebagaimana yang telah tersebut dalam poin-poin di atas telah menyebabkan tidak harmonisnya dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, maka hal tersebut jualah yang menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang
- Bahwa selama dalam masa pisah ranjang tersebut Penggugat masih tetap berupaya untuk dapat menyelesaikan kemelut rumah tangga, akan tetapi sampai surat gugatan ini diajukan ternyata harmonisasi rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap tidak dapat dicapai.
- Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya. Namun, melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masih kecil-kecil;
- Kebiasaan kasar Tergugat makin terus terjadi selama lebih kurang 3 bulan sampai surat gugatan talak ini di ajukan;
- Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah;
- Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat;
- Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
- Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Talak ini sekaligus memberi putusan sebagai berikut :
PRIMER :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan ;
- Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No : 217/05/VI/2020 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh ;
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Penggugat ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Tergugat berkewajiban memberi nafkah hidup kepada anak Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 5.000.000,00 / bulan ;
- Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Tergugat.
SUBSIDER :
Mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian Gugatan Talak ini saya ajukan atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh saya haturkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Banda Aceh, 02 Juli 2020
Homat kami,
Lala
No comments:
Post a Comment