ASAS-ASAS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


Dalam Pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang hukum perlindungan konsumen diberitahukan bahwa ada 5 asas perlindungan konsumen, antara lain:

Asas manfaat
Asas ini dimaksudkan untuk mengamankan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.

Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa ya g dikonsumsi atau digunakan.

Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadalah dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Memperhatikan penjelasani Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tampak bahwa perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah negara Republik Indonesia
Kelima asas yang disebutkan dalam pasal tersebut, bila diperhatikan substansinya, dapat dibagi menjadi 3 asas:
  1. Asas kemanfaatan, yang di dalamnya meliputi asas keamanan dan keselamatan konsumen;
  2. Asas keadilan,  yang di dalamnya meliputi asas keseimbangan;
  3. Asas kepastian hukum.
Rad Burch menyebut keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum sebagai 'tiga ide dasar hukum' atau 'tiga nilai dasar hukum', yang berarti dapat dipersamakan dengan asas hukum. Di antara ketiga asas tersebut yang sering menjadi sorotan utama adalah masalah keadilan, dimana Friedman dalam jurnal hukum the need for the Indonesia ekonomi legal framework karya Peter Mahmud Marzuki, menyebutkan bahwa: "in terms of law, justice Will be judge as how law treats people and how it distributes its benefits and cost," dalam hubungan ini Friedman juga menyatakan bahwa, "every function of law, general or spevific, is allocative."

Asas-asas hukum perlindungan konsumen yang dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam hukum ekonomi keadilan disejajarkan dengan asas keseimbangan, kemanfaatan disejajarkan dengan asas maksimalisasi, dan kepastian hukum disejajarkan dengan asas efisiensi. Kenapa asas kepastian hukum disejajarkan dengan asas efisiensi? Karena menurut Himawan, "Hukum yang berwibawa berarti hukum yang efisien, di bawah naungan mana seseorang dapat melaksanakan hak-haknya tanpa ketakutan dan melaksanakan kewajibannya tanpa penyimpangan."



Referensi
Ahmadi Miru & Sutarman Todo (2011), Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Press:Jakarta

No comments:

Post a Comment