COMANDITER VENOOTSCHAP


Copy paste Tugas: Pengertian, Unsur, Ciri Dan Sifat Persekutuan ...
Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalan suatu perusahaan yang dibentuk antar satu orang atau beberapa persero yang secara tidak langsng bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain. Cv berada diantara firma dan perseroan terbatas dengan demikian, CV adalah persekutuan dengan setoran uang,barang atau tenaga sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh ssatu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pihak pelepas uang.

Cv adalah sebuah bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan berbeda di antara anggotanya. Satu pihak dalam cv mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi  dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa hars melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Sekutu komanditer  adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komaditer mengenal 2 istilah,yaitu:
  1.           Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan.
  2.           Sekutu pasif/ sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modal kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.


Ciri dan sifat CV :
  1.           Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
  2.           Modal besar karena didirikan banak pihak.
  3.           Mudah mendaoatkan kredit pinjaman,
  4.           Ada anggota yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
  5.           Relatif mudah didirikan.
  6.           Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.


No comments:

Post a Comment