Tindakan pelaku usaha melalui perjanjian baik secara tertulis atau
tidak, serta sepakat untuk melakukan suatu tindakan secara bersama-sama
membentuk oligopoli dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang ditentukan
diantara mereka sendiri dalam hukum persaingan disebut kartel.
Menurut Munir Fuady, kartel adalah suatu kerjasama dari
produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi,
penjualan dan harga dan untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri
tertentu. Kartel dapat pula diartikan sebagai asosiasi berdasarkan suatu
kontrak diantara perusahaan-perusahaan yang mempunyai kepentingan yang sama,
yang dirancang untuk mencegah adanya suatu persaingan. Biasanya melalui kartel
ini anggota kartel tersebut dapat menetapkan harga atau syarat-syarat
perdagangan lainnya untuk mengekang suatu persaingan sehingga hal ini dapat
menguntungkan para anggota kartel yang bersangkutan.
Kamus
Hukum Ekonomi ELIPS mengartikan kartel (cartel) sebagai persekongkolan atau
persekutuan di antara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk
mengontrol produksi, harga, dan penjualannya, serta untuk memperoleh posisi
monopoli. Dengan demikian kartel merupakan salah satu bentuk monopoli, dimana
beberapa pelaku usaha (produsen) bersatu untuk mengontrol produksi, menentukan
harga, dan atau wilayah pemasaran atas suatu barang dan atau jasa, sehingga
diantara mereka tidak ada lagi persaingan.
Selain
defenisi diatas, ada pula defenisi kartel yang lebih mengarah pada harga (kartel
harga), yaitu bahwa kartel adalah situasi dimana produsen barang atau
jasa sejenis secara diam-diam atau secara tegas dan terbuka membuat kesepakatan
tentang harga barang atau jasa yang mereka produksi
Dalam
Undang-Undang No.5 Tahun 1999, kartel diatur dalam Pasal 11 yang mengatakan
bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.