SURAT PERJANJIAN
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Uni
Fardila
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Cilele Timur RT 09/01 NO. 36, Bandung Utara
Nomor KTP : 8081234567890
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Cilele Timur RT 09/01 NO. 36, Bandung Utara
Nomor KTP : 8081234567890
Dalam hal
ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
Nama : Sandro Christian S.E
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat : Jl. Dago Atas Rt 06/05 No. 75, 18765. Bandung
Nomor KTP : 3031234567890
Dalam hal
ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Tirtosworo RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 30.000 M³ (tiga puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah
barat : Berbatasan dengan tanah H. Amien
Sebelah
timur : Berbatasan dengan tanah Soesilo
Sebelah
utara : Berbatasan dengan tanah Fathir Azwan
Sebelah
selatan : Berbatasan dengan tanah Jaka Tingkir
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli
tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga
tanah sebesar Rp 3. 000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Pasal 2
CARA
PEMBAYARAN
Pihak kedua
akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Mei 2013
Sisa
pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dibayarkan oleh
pihak kedua pada tanggal 25 Mei 2014.
Pasal 3
JAMINAN DAN
SAKSI
Pihak
pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik
atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut
mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau
sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan
kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang
atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Jaminan
pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat
Perjanjian ini selaku saksi.
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama
: Syahroni
Umur: 53
tahun
Pekerjaan: Pegawai
Negeri Sipil
Alamat :
Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
Nama : Erwin
Tjong
Umur :
48 tahun
Pekerjaan: Akuntan
Alamat
: Taman Cibubur 7 A8/9, 111789. Cibubur
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak
pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah
kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi
seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta
segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN
KEPEMILIKAN
Pihak
pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas
kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang
menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta
menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang
ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama
kepada pihak kedua.
Segala macam
ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan
rumah dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada
pihak kedua.
Pasal 7
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab
apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak
pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak
pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan
ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang
belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara
kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan
perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Demikianlah
Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam
keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di: Sleman
Tanggal: 01
Mei 2013
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
ttd
ttd
(Setiawan
Bram) ( Sandro Christian S.E.)
Saksi-Saksi:
1) Syahroni
ttd
…………………………………
2)
Erwin Tjong
ttd
………………………………….