Kartel adalah kerja sama antara beberapa
badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis. Dalam kartel
ini, masing-masing badan usaha masih mempunyai kebebasan dalam mengurus badan
usahanya kecuali untuk hal-hal yang telah disepakati dalam kartel. Adapun
maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan atau meniadakan
persaingan. Kartel dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai
berikut.
Kartel Harga. Dalam kartel harga
disepakati harga minimum suatu barang yang boleh dijual, anggota kartel
dilarang untuk menjual barang di bawah harga minimum yang telah disepakati.
Kartel Syarat. Dalam kartel ini
disepakati syarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, dan
pembungkusan barang.
Kartel Rayon. Dalam kartel ini
disepakati daerah penjualan setiap kartel. Tujuan penerapan daerah pemasaran
ini agar tidak terjadi persaingan antar anggota rayon.
Kartel Produksi. Dalam kartel ini
disepakati jumlah maksimum barang yang boleh di produksi oleh setiap anggota.
Tujuan pembatasan produksi ini agar tidak terjadi kelebihan produksi yang berakibat
pada turunnya harga.
Sindikat Penjualan. Dalam kartel ini
disepakati bahwa aanggota kartel harus menyerahkan barang hasil produksinya
untuk dijual dengan satu harga.
Kartel Pool. Sering disebut juga
Kartel Pembagian Keuntungan. Dalam kartel ini keuntungan yang diperoleh anggota
kartel dikumpulkan (di-pool) dalam kas bersama, kemudian dibagi sesuai
perjanjian yang telah disepakati.
Sumber Pustaka: Rusdarti, dan
Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo:
Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)