SIDANG PERTAMA
PEMERIKSAAN PERSIAPAN
“SIDANG PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS CENDERAWASIH YANG BERALAMAT DI JALAN KAMP WOLKER PERUMNAS III WAENA, YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA, NOMOR: 02/PS-TUN/FHX-09 UNCEN ANTARA DRA. AMELDA OYAITOUW MELAWAN BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG. SIDANG DIBUKA DAN TERTUTUP UNTUK UMUM.
(Ketok Palu 3X)
HAKIM KETUA:
“SIDANG HARI INI ADALAH, PEMERIKSAAN PERSIAPAN YANG DIAJUKAN OLEH SAUDARI DRA. AMELDA OYAITOUW MELAWAN BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG YANG BERKEDUDUKAN DI OKSIBIL KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG.”
KEPADA PIHAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BESERTA KUASA HUKUMNYA DIPANGGIL MASUK KE RUANG SIDANG.
PETUGAS SIDANG:
(Memanggil masuk Pengugat dan kuasa hukumnya)
“Kepada Saudari DRA. AMELDA OYAITOUW dan Kuasa Hukumnya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(Setelah pihak Penggugat masuk, Petugas Sidang menutup pintu Ruang Sidang)
HAKIM KETUA:
“Kepada Saudara Penggugat, apakah Saudara didampingi oleh kuasa hukum saudara?”
PENGGUGAT:
“Iya yang mulia Hakim Ketua” (Sambil menunjuk ke arah Kuasa Hukum)
HAKIM KETUA:
“Kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari Penggugat.”
Kuasa Hukum
Penggugat:
(maju kedepan sambil menyerahkan surat surat yang diminta majelis hakim)
HAKIM KETUA:
“Terima kasih, silahkan kembali ke tempat duduk saudara”
HAKIM KETUA:
“Kami beritahukan kepada pihak Penggugat beserta kuasa Hukumnya, bahwa acara pada hari ini adalah pemeriksaan persiapan berkas gugatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada kami.
“Setelah Kami mempelajari dan meneiliti isi gugatan yang saudara ajukan, terdapat hal-hal yang harus diperbaiki dalam isi surat gugatan saudara. Maka untuk itu diharap Saudara Penggugat atau Kuasa Hukumnya untuk memperbaiki dan melengkapi isi surat gugatan sebagai berikut:
- Penyebutan Tergugat sebagai “Bupati Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang”, hendaknya menggunakan kalimat “Bupati Pegunungan Bintang” saja
- Dalam Posita Gugatan:
- 1. Point 3 tertulis “Penggugat memperolah fotocopinya lewat teman...” seharusnya disebut nama jelas dan tempatnya dimana.
- 2. Point 12 tertulis “kerugian materil....Rp.13.450.000,-...” berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 199, ganti rugi perkara Tata Usaha Negara minimal Rp.200.000,- dan maksimal Rp.5.000.000,-....penggugat hendaknya menyesuaikan dengan peraturan tersebut.
- Dalam Petitum:
- 1. Point 2 tertulis: “menyatakan batal dan tidak sah....” seharusnya kata dan diganti dengan kata atau sehingga berbunyi: “menyatakan batal atau tidak sah.....”
- 2. Point 3 mengenai besarnya kerugian materiil disesuaikan dengan perbaikan posita 12.
HAKIM KETUA:
"Majelis hakim memberi waktu 30 hari kepada pihak penggugat prinsipal dan kuasanya untuk memperbaiki dan melengkapi isi surat gugatan sebagaimana yang telah kami disampaikan”
HAKIM KETUA:
“Dengan demikian sidang persiapan hari ini dianggap cukup dan akan dilanjutkan tanggal satu September 2012 dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat.
(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM KETUA:
Diberitahukan kepada Pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil lagi.
Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup
(Ketuk palu 1x)