PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid) terhadap perkara tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun pada tahap persidangan perkara tersebut.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh para penegak hukum untuk mencari kebenaran materiil suatu perkara pidana dimaksudkan untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penjatuhan pidana terhadap diri seseorang, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 6 ayat 2 yang menyatakan:
“Tiada seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang–undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya."
Sesuai ketentuan perundang-undangan diatas, maka dalam proses penyelesaian perkara pidana penegak hukum wajib mengusahakan pengumpulan bukti maupun fakta mengenai perkara pidana yang ditangani dengan selengkap mungkin. Adapun mengenai alat-alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud diatas dan yang telah ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 184 ayat 1 :
Alat bukti yang sah ialah:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan terdakwa
Di dalam usaha memperoleh bukti-bukti yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara pidana, seringkali para penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat diperlukan dalam rangka mencari kebenaran materiil selengkap-lengkapnya bagi para penegak hukum tersebut.
1.2 Rumusan masalah
- Bagaimana sistem pemeriksaan di pengadilan negeri?
- Apa itu pengadilan negeri dan wewenangnya?
1.3 Tujuan penulisan
- Untuk mengetahui sistem pemeriksaan di pengadilan negeri.
- Untuk mengetahui segala hal tentang pengadilan negeri termasuk wewenangnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan
Tahap Pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga acara pemeriksaan yaitu acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat. Pembagian dalam tiga acara ini sebenarnya merupakan perwujudan untuk menjabarkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Di samping itu, didasarkan pula atas berat ringannya kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan. Dibawah ini akan dilukiskan pemeriksaan tersebut namun lebih fokus pada proses pemeriksaan dengan acara pemeriksaan biasa.
Apabila terhadap suatu perkara pidana telah dilakukan penuntutan, maka perkara tersebut diajukan ke pengadilan. Tindak pidana tersebut untuk selanjutnya diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri yang berjumlah tiga orang.
Proses pemeriksaan diteruskan dengan pembuktian. Bagian ini yang paling penting dari tiap tahap atau proses perkara pidana, khususnya bagi terdakwa karena dari hasil pemeriksaan inilah tergantung apakah terdakwa akan dinyatakan terbukti atau tidak, bersalah atau tidak sehingga akan mewarnai putusan hakim.
- Acara Pemeriksaan Biasa
Mengajukan berkas perkara dengan acara biasa adalah sikap yang hati-hati dalam menangani suatu perkara, lebih-lebih apabila perkara itu sulit pembuktiannya atau menarik perhatian masyarakat.
Setelah penuntut umum mempelajari hasil penyidikan dan telah memahami benar kasus posisi perkara, tindak pidana yang telah terjadi, alat-alat bukti yang telah dikumpulkan selama tahap penyidikan serta berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka penuntut umum membuat surat dakwaan (pasal 140 ayat (1) KUHAP.
Hasil penyidikan adalah dasar dalam pembuatan surat dakwaan, rumusan-rumusan dalam surat dakwaan pada hakikatnya tidak lain dari pada hasil penyidikan. Keberhasilan penyidikan sangat menentukan bagi keberhasilan penuntutan, surat dakwaan mempunyai peranan penting dalam sidang pengadilan:
- Dasar pemeriksaan di sidang pengadilan negeri
- Dasar penuntutan pidana (Requisitoir)
- Dasar pembelaan terdakwa dan atau pembelaan
- Dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan
- Dasar pemeriksaan peradilan selanjutnya (banding, kasasi, PK bahkan kasasi demi kepentingan hukum)
Mengingat pentingnya surat dakwaan untuk dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang disebutkan dalam surat dakwaan itu benar-benar telah terjadi dan hakim yakin bahwa terdakwa yang salah, maka surat dakwaan perlu dibuat dengan bentuk tertentu, dengan tujuan jangan terjadi sesuatu yang merupakan tindak pidana dan sifatnya menggangu keamanan, ketertiban hukum dalam masyarakat lepas dari tuntutan. Berkaitan dengan pelimpahan berkas acara pemeriksaan dari penuntut ke pengadilan diatur dalam pasal 152 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang berbunyi:
Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.
Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Menurut pasal 16 ayat (1) UU No. 14 tahun 2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman mengatur:
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan menganut system akusator, bahwa terdakwa mempunyai hak yang sama dengan penuntut umum. Pertama-tama hakim ketua membuka sidang, dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum selanjutnya menanyakan identitas terdakwa dan sesudah itu penuntut umum membacakan surat dakwaan dan sesudah itu penuntut umum membacakan identitas terdakwa dan sesudah itu penuntut umum membacakan surat dakwaan baru sampai pada tahap pemeriksaan perkara.
Pada permulaan sidang, pertama-tama yang didengar keterangan saksi korban, keterangan terdakwa baru didengar setelah saksi-saksi yang lain didengar keterangannya. Bahwa memeriksa suatu perkara di muka pengadilan adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil dari tindak pidana yang di dakwakan apakah telah terjadi dan dapat dinyatakan bersalah.
Untuk mencari kebenaran materiil, perlu mengingat asas pemeriksaan di sidang pengadilan:
- Asas terbuka untuk umum
- Asas langsung
- Asas pemeriksaan secara bebas
- Asas praduga tak bersalah
- Asas penyelenggaraan peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan
- Asas untuk memperoleh bantuan hukum
- Asas perlakuan yang sama di muka hukum
- Asas perlindungan hak asasi
Dalam hukum acara pidana sistem hukum pembuktian dengan sebutan “Sistem negatif menurut Undang-undang” seperti yang diatur dalam pasal 183 KUHAP sebagai berikut:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Sistem menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud:
Supaya terdakwa dapat dinyatakan salah diperlukan bukti minimum yang ditetapkan oleh undang-undang (pasal 183 KUHAP).
Namun, demikian biarpun alat bukti melebihi minimum yang ditetapkan undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahan terdakwa ia tidak boleh menjatuhkan pidana.
Dalam hal memutuskan perkara di sidang pengadilan peranan hakim besar sekali, sebab meskipun alat bukti yang diajukan penuntut umum berlebih dari bukti minimum apabila hakim tidak yakin bahwa terdakwa salah ia harus dibebaskan.
2. Acara Pemeriksaan Singkat
Pada dasarnya pengertian tentang acara pemeriksaan singkat dapat disimpulkan dari pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.”
Berdasarkan rumusan di atas maka acara pemeriksaan singkat adalah pemeriksaan perkara yang oleh penuntut umum pembuktian dan penerapan hukum mudah dan sifatnya sederhana serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dengan rumusan di atas, perlu pengamatan cermat tentang pembuktian dan penerapan hukum mudah. Kata “mudah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Departemen pendidikan dan kebudayaan tercantum artinya:”tidak memerlukan banyak tenaga atau pikiran dalam mengerjakan; tidak sukar, tidak berat, gampang.”
Dengan demikian, pembuktian dan penerapan hukum gampang, tidak sukar, tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengerjakannya. Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa disertai surat dakwaan hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang didakwakan antara lain:
- Unsur tindak pidana yang didakwakan
- Menyebut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan
- Perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa
Bahwa catatan tentang dakwaan dalam acara pemeriksaan singkat tersebut, diatur dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang berbunyi:
“Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”
Setelah hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum lalu menanyakan identitas terdakwa, seterusnya penuntut umum menyampaikan kepada hakim tentang tindak pidana yang didakwakan yang diucapkan secara lisan dan panitera mencatat dakwaan yang diucapkan oleh jaksa atau penuntut umum yang fungsinya sebagai pengganti surat dakwaan seperti dalam acara pemeriksaan biasa.
Melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat mempunyai tujuan agar perkara hari itu juga dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya murah.
3. Acara Pemeriksaan Cepat
Pemeriksaan acara pemeriksaan cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI terdiri dari:
Paragraf I: Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Paragraf II: Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan
- Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Menurut pasal 205 ayat (1), ialah perkara yang diancam dendan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas jalan).
Bahwa setiap pengadilan negeri telah menetapkan jadwal dalam memeriksa perkara tindak pidana ringan pada hari yang telah ditentukan dalam satu bulan dan frekuensinya tergantung banyak sedikitnya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan negeri. Dalam pasal 206 KUHAP, berbunyi: “Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.”
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, jam, tanggal, dan tempat yang ditentukan. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang di terima harus segera disidangkan hari itu juga.
Pemeriksaan perkara tanpa berita acara pemeriksaan sidang dan dakwaan cukup dicatat dalam buku register yang sekaligus dianggap dan dijadikan berita acara pemeriksaan sidang. Dalam pasal 205 ayat (3) yang berbunyi:
“Dalam Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10, pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekan terdakwa dapat minta banding.”
Dari bunyi pasal 205 ayat (3) KUHAP, maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu;
Sidang perkara dengan acara pemeriksaan ringan dengan hakim tunggal.
Keputusan hakim terdiri dari 2 macam:
Keputusan berupa pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik banding.
Keputusan yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke pengadilan tinggi.
- Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu lintas Jalan
Acara pemeriksaan cepat yang kedua ialah acara pemeriksaan perkara lalu lintas jalan yang diatur dalam pasal 211 KUHAP yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan.”
Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan maka acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih mudah. Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan.
Hal tersebut diatur dalam pasal 207 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera di sidangkan pada hari itu juga.
Dalam acara pemeriksaan tindak pidana pelangaran lalu lintas tidak perlu dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat catatan dalam catatan pemeriksaan memuat dakwaan dan pemberitahuan yang harus segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambanya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak hadir karena suatu halangan, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk mewakili di sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam pasal 213 KUHAP yang berbunyi: “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.”
2.2 Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang menjalankan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum,yang mempunyai tugas dan fungsi menerima, memeriksa dan memutus perkara, baik perkara pidana maupun perdata. Pengadilan ini di peruntukan semua golongan penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia.
Perkara-perkara yang ada, diadili oleh seorang hakim yang di bantu oleh seorang Panitera. Panitera adalah seorang yang mengamati kegiatan persidangan dan mencatat inti persidangan. Panitera bertugas mencatat hasil keputusan hakim. Pada pengadilan Negeri ada seorang kepala, wakil kepala, dan beberapa orang hakim dibentuk oleh seorang Panitera dan beberapa orang Panitera pengganti.
Daerah hukum Pengadilan Negeri pada asasnya meliputi satu daerah tingkat II. Pada Pengadilan Negeri ada seorang kepala, wakil kepala , dan beberapa orang hakim di bentuk oleh panitera dan beberapa orang panitera pengganti . Pengadilan Tingkat Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten atau kota. Sampai pada saat ini jumlah Pengadilan Negeri seluruh Indonesia adalah 60 buah Pengadilan Negeri Klas I dan 186 buah Pengadilan Negeri Klas II.
Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten atau kota. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri di tempatkan suatu Kejaksaan Negeri yang terdiri dari seorang atau lebih Jaksa dan Jaksa-jaksa Muda.
Kejaksaan negeri adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten atau kota. Kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan dengan pengadilan.
Kejaksaan alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana pidana terhadap si pelanggar hukum pidana . Peranan seorang jaksa tidak ada dalam perkara perdata . Di samping itu kejaksaan di bebani pula dengan tugas pengusutan pelanggaran pidana yang telah terjadi dan tugas pelaksanaan keputusan hakim.
Jabatan Struktural yang ada di Pengadilan Negeri :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil sekretaris
Jabatan fungsional yang ada di Pengadilan Negeri:
- Pimpinan,
- Hakim anggota
- Panitera
- Sekretaris
- Jurusita
Fungsi Pengadilan Negeri adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya, antara lain:
- Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
- Tentang ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
- Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
- Memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.
Tugas Ketua Pengadilan:
- Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim.
- membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakin untuk diselesaikan.
- menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan
- melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.
- menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu: korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika,pencucian uang, perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
Tugas Hakim di Pengadilan Negeri:
- Menerima , memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang di ajukan kepadannya
- Bertanggung jawab atas berita acara di persidangan
- Mengemukakan pendapat dalam musyawarah
- Mengambil putusan berdasarkan musyawarah
- Wajib menandatangani Putusan yang di ucapkan dalam persidangan.
Tugas Panitera Pengadilan:
- Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil Panitera, Panitera muda, dan Panitera Pengganti.
- Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
- Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan dan dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya
- Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa dari ruang kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Sekretaris:
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan serta ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
Tugas Jurusita:
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua sidang.
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
- Membuat berita acara penyitaan, salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Jurusita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.
Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri
Pengangkatannya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
- Sarjana hokum
- Berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Sebelum memangku jabatan Ketua, Wakil ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
- Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri diambil atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Pemberhentiannya sebagai berikut:
diberhentikan dengan hormat karena:
- Permintaan sendiri
- Sakit rohani dan jasmani terus menerus
- Telah berumur 65 tahun
- Tidak cakap dalam menjalakan tugas
- berhentikan dengan tidak terhormat:
- Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
- Melakukan perbuatan tercela
- Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaan
- Melanggar sumpah jabatan
- Melanggar sumpah atau jabatan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemeriksaan di sidang pengadilan diantaranya:
- Acara Pemeriksaan biasa
- Acara Pemeriksaan singkat
- Acara pemeriksaan cepat yang meliputi
- Acara pemeriksaan tindak pidana ringan
- Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang menjalankan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum,yang mempunyai tugas dan fungsi menerima, memeriksa dan memutus perkara, baik perkara pidana maupun perdata. Pengadilan ini di peruntukan semua golongan penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia.
Jabatan Struktural yang ada di Pengadilan Negeri :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil sekretaris
Jabatan fungsional yang ada di Pengadilan Negeri :
- Pimpinan,
- Hakim anggota
- Panitera
- Sekretaris
- Jurusita
3.2 Saran
Demikianlah makalah dari kami, dan yang tertuang dalam makalah ini, menurut kami bukanlah hal yang sempurna kebenarannya, akan tetapi ini adalah bagian dari proses pembelajaran menuju kebenaran. Oleh karena itu kami masih sangat mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman yang berpartisipasi dan berperan aktif dalam forum diskusi ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
DAFTAR PUSTAKA
C.T.S. Kansil, 1978. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Alfitra, Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Raih Asa Sukses, Bogor, 2012
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta, UII Perss, 2011
Undang-Undang No. 18 Tahun 1981 Tentang Kutab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.