BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keberadaan
Dewan Pendidikan masih dipertanyakan terkait dengan peningkatan mutu pelayanan
pendidikan. Meskipun sudah dibentuk di berbagai provinsi/kabupaten/kota,
tampaknya dewan ini masih belum dianggap sebagai mitra bagi berbagai pemangku
kepentingan khususnya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan
pendidikan. Penelitian ini mengkaji berbagai kegiatan atau terobosan yang telah
dilakukan Dewan Pendidikan khususnya dalam kaitan peningkatan mutu pelayanan
pendidikan serta kendala-kendala yang dihadapi untuk melaksanakan peran
tersebut. Data dan informasi diperoleh dari data primer dan sekunder yang
berasal dari hasil wawancara dan analisis informasi terkait yang dimunculkan
dalam berbagai media termasuk surat kabar dan situs-situs.[1]
Secara
umum, dewan pendidikan telah berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam
upaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan merujuk kepada standar
nasional pendidikan. Kendala-kendala yang dihadapi dewan pendidikan lebih
sebagai akibat belum adanya persepsi dan apresiasi yang sama dari pemerintah
daerah terhadap keberadaan dan peran dari dewan pendidikan.
Salah
satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Berbagai
usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, termasuk
pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui
pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana
dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun
demikian, beberapa indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang
optimal. Sebagian sekolah, terutama di kota-kota menunjukkan peningkatan mutu
akademik dan nonakademik yang cukup memberikan harapan.[2]
Sebagian
lainnya masih memerlukan perbaikan dan peningkatan yang didukung oleh adanya
sinergi dari berbagai pihak atau pemangku kepentingan baik pada tingkat
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta juga peranserta masyarakat
dalam berbagai bentuk terobosan atau kebijakan pendidikan (Kementerian
Pendidikan Nasional, 2011).
Di
sisi lain, pencapaian terhadap berbagai kebijakan atau inisiatif yang dilakukan
di bidang pendidikan akan tergantung dari adanya sinergi dan koordinasi antara
berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah, termasuk keterlibatan unsur-unsur dari masyarakat. Tingkat
kepedulian dan keterlibatan aktif dari unsur-unsur masyarakat sekaligus sebagai
peran kontrol terhadap mutu pelayanan pendidikan yang mencakup perencanaan,
implementasi dan pemantauan dari kebijakan-kebijakan yang sudah ditetapkan
maupun yang akan dirumuskan. Pentingnya keterlibatan berbagai pemangku
kepentingan termasuk unsur-unsur masyarakat didukung kenyataan adanya otonomi
pengelolaan pendidikan yang memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten/kota,
bahkan pada tingkat operasional kepada satuan pendidikan yaitu di tingkat
sekolah.
Sehubungan
dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengamanahkan pembentukan Dewan
Pendidikan maupun Komite Sekolah yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 044/U/2002. Kepmendiknas dimaksud merupakan jawaban terhadap
amanah yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Departemen Pendidikan Nasional, 2003) yang
menyebutkan:
“Dewan pendidikan
sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana
dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.”
1.2 Rumusan Masalah
- Apa sajakah fungsi dan tugas dewan pendidikan?
- Apa sajakah peran dewan pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia?
- Apa sajakah strategi-strategi dewan pendidikan dalam menunjang mutu pendidikan di indonesia?
1.3 tujuan penulisan
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk mengetahui fungsi dan tugas dewan pendidikan dan
peranan dewan pendidikan dalam peningkatan mutu pendidikan masyarat di
indonesia dan untuk mengetahui strategi-strategi dewan pendidikan dalam
meningkat mutu pendidikan di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Dan Tugas Dewan Pendidikan
Pasal
192 (2) PP Nomor 17 tahun 2010 dengan tegas dijelaskan bahwa ”Dewan Pendidikan
berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”[3].
Tampak jelas bahwa rumusan Pasal 192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan
penjabaran dari Pasal 56 (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang di dalam Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
disebutkan sebagai fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Sementara dalam Pasal 192 (3) disebutkan bahwa fungsi
Dewan Pendidikan adalah meningkatkan mutu layanan pendidikan. Fungsi Dewan
Pendidikan masih juga dilakukan dengan tiga peran, yaitu:
- memberikan pertimbangan, yang dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebut peran advisory agency atau badan yang memberikan pertimbangan;
- memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, yang di dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebut sebagai suporting agency atau badan yang memberikan dukungan;
- melakukan pengawasan pendidikan, sekali lagi yang dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dikenal dengan controlling agency atau badan yang melakukan pengawasan.
Secara tegas, Pasal 192 (3) dinyatakan bahwa Dewan
Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional, dalam artian
tidak dapat dipengaruhi dan diintervensi oleh pihak lain, termasuk oleh unsur
birokrasi pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga mempunyai
fungsi memberikan pertimbangan kepada birokrasi pendidikan. Pelaksanaan fungsi
ini tidak akan dapat dilakukan jika Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak
memiliki data dan informasi atau bahan yang digunakan untuk memberikan
pertimbangan itu. Oleh karena itu, dalam Pasal 192 (4) dijelaskan tentang tugas
untuk memperoleh data dan informasi yang akan diserahkan sebagai bahan
pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa: ”Dewan Pendidikan bertugas
menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur,
bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat
terhadap pendidikan”. Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5) disebutkan bahwa
”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal
192 (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan,
dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.
Oleh
karena itu, ketentuan Pasal 192 (5) tentang laporan pertanggungjawaban publik
kepada masyarakat merupakan ketentuan yang sangat patut dapat benar-benar
dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu harus dibuat secara tertulis, dan
laporan pertanggungjawaban itu disampaikan kepada masyarakat melalui media cetak,
elektronik, laman (website), pertamuan, atau bentuk lainnya.
2.2 Peran Dewan
Pendidikan Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Indonesia
Keberadaan,
fungsi dan tugas dewan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17
tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan khususnya dalam
pasal 192 ayat (2), (3), (4), dan (5). Ayat (2) menyatakan bahwa “Dewan
pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan
memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota”. Ayat (3) menyatakan “bahwa dewan pendidikan menjalankan
fungsinya secara mandiri dan profesional”. Ayat (4) menyatakan bahwa “Dewan
pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada
Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan
aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Sedangkan ayat (5) berbunyi “Dewan pendidikan
melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk
lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.
Dari
butir-butir ayat tersebut jelas bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota. Dewan ini turut memberikan pertimbangan mengenai
berbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku kepentingan seperti gubernur,
bupati/walikota, Dinas Pendidikan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Posisi
ini menjadikan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai mitra strategis dan
sejajar bagi Pemda dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat sedianya
menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam berbagai kebijakan
pendidikan yang diambil Pemeritah daerah dan sekolah.
Dalam
konteks ini pula Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memberi pertimbangan dan
masukan terhadap peraturan-peraturan yang dirumuskan oleh lembaga eksekutif dan
legislatif di daerah. Hubungan kemitraan antara Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah dengan Pemda dan DPRD pada akhirnya melahirkan bentuk kerja sama yang
baik. Kebutuhan dan kepentingan masyarakat selaras dengan kebijakan publik
tentang pendidikan. Dengan demikian, tujuan pendidikan dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa mudah terwujud karena semua elemen bahu-membahu untuk mencapai
cita-cita tersebut. Masyarakat tak akan memandang dirinya sebagai objek
pendidikan. Sebaliknya, mereka merasa sebagai subjek pendidikan lantaran
kepentingan mereka yang tersalurkan lewat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
terakomodasi dalam berbagai kebijakan publik. Dan, yang terpenting, mereka
merasa dilibatkan dalam proses pencerdasan anak bangsa.[4]
2.3 Strategi-Strategi
Yang Dilakukan Dewan Pendidikan Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia
Setiap strategi mengandung kegiatan yang harus
dilaksanakan untuk mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas. Kegiatan ini
pada intinya adalah menggerakkan semua komponen sekolah yang bermuara pada
peningkatan kualitas lulusan. Strateginya antara lain:
1. Membangun kapasitas level
birokrat
Membangun
kapasitas (capacity building) adalah sesuatu yang berkaitan
dengan penciptaan kesempatan bagi siapa saja untuk mengambil manfaat dari
bekerjasama dalam suatu sistem kerja yang baru (Harris &
Lambert, 2003). Konsep ini menekankan pada kerja sama sebagai prinsip dalam
organisasi untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan. Capacity
building yang diperlukan mencakup tiga hal; a) pengembangn nilai-nilai
atau budaya kerja yang menjadi jiwa pelaksanaan kegiatan, b) infrastruktur yang
mejnadi landasan untuk melaksanakan kerja, dan c) pengembangn tenaga pendidik,
khususnya guru, sebagai inti pelaksana kegiatan yang harus dilaksanakan.
2. Membangun kapasitas level
sekolah
Membangun kapasitas berarti
membangun kerjasama, membangun trust, dan membangun kelompok atau
masyarakat sehingga memiliki persepsi yang sama kemana akan menuju dan dapat
bekerjasama untuk mewujudkan tujuan itu. Membangun kapasitas diarahkan
pada sekolah sebgai suatu system dan jug alevel kelas sebagai inti dari
sekolah. Secara teoritis dalam membangun kapasaitas sekolah ada beberapa konsep
yang diidentifikasi oleh Hopkins & Jackson (2002), yaitu; pertama, dalam
membangun kapasitas sekolah individu memegag peranan penting. Individu dalam
hal ini bias kepala sekolah, guru ataupun siswa. Kedua, hubungan dan kaitan
kerja diantara individu-individu yang dirangkum dalam suatu aturan sehingga
mereka dapat bekerja sebagai suatu tim yang solid. Ketiga , terdapat suatu
system dan meanisme yang mendorong dan memfasilitasi terjadinya kesatuan kerja
dan jaringan kerja internl yang akan meningkatkan kemampuan individu dan
kauitas kerjasama. Keempat, keberadaan pemimpin yang mampu mengembangkan
nilai-nilai, kultur, trust, keutuhan social, dan kebersamaan yang tulus. Jadi
membangun kapaistas mencakup membangun diri idividu, kelompok dan organisasi di
satu sisi dan membangun kepemimpinan di sisi lain. Membangun kapasitas level
sekolah mencakup; mengembangkan visi dan misi, mengembangkan kepemimpinan dan
manajemen sekolah, mengembangkan kultur sekolah, mengembangkan a learning
school, dan melibatkan orang tua, alumni dna masyarakat serta memahami
tantangan yang dihadapi kepala sekolah.
3. Membangun kapasitas level
kelas
Inti dari mutu pendidikan terletak
pada apa yang terjadi diruang kelas. Meningkatkan mutu sekolah pada intinya
berujung pada peningkatan mutu belajar mengajar di ruang kelas. Oleh karenanya,
membangun kapasitas sekolah harus membangun kapasitas kelas. Kapasitas kelas
merupakan proses yang memungkinkan interaksi akademik antara guru dan siswa,
dan antara komponen di sekolah yang berlangsung secara positif. Interaksi
anatar guru dan siswa merupakan inti dari kegiatan di sekolah.
Beberapa hal ihwal yang berkaitan
erat dengan pembangunan kapasitas level kelas antara lain;
a) memahami hakekat proses belajar
mengajar,
b) memahami karakteristik kerja
guru,
c) mengembangkan kepemimpinan
pembelajaran,
d) meningkatkan kemampuan mengelola
kelas,
e) tantangan guru.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1
Ada tiga fungsi dari Dewan
Pendidikan yaitu: memberikan
pertimbangan, memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
melakukan pengawasan pendidikan. Dewan Pendidikan bertugas
menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur,
bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat
terhadap pendidikan.
3.1.2
Peran dewan pendidikan dalam
meningkatkan mutu pendidikan, antara lain;
- Memberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan,
- Pendukung (supporting agent), balk yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
- Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
3.1.3
Strategi-strategi yang dilakukan
dewan pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan antara lain; meningkatkan
kapasitas level birokrat, membangun kapasitas level sekolah, membangun
kapasitas level kelas.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Hendarman,Peran Dewan Pendidikan Dalam
Meningkatkan Mutu Pelayanan Pendidikan*), universitas pakuan bogor. Diakses
tanggal 6 Maret 2017 dalam bentuk PDF.
Internet
https://enewsletterdisdik.wordpress.com/2009/05/30/fungsi-dewan-pendidikan/, diakses tanggal 6 Maret 2017
http://suparlan.com/35/dewan-pendidikan-dan-komite-sekolah-dalam-pp-nomor-17-tahun-2010,
diakses tanggal 7 Maret 2017
https://www.academia.edu/24913957/PEMBERDAYAAN_DEWAN_PENDIDIKAN_DAN_KOMITE_SEKOLAH,
diakses tanggal 7 Maret 2017
Perundang-Undangan
Peraturan
Presiden Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
[1] Hendarman, Peran Dewan Pendidikan Dalam
Meningkatkan Mutu Pelayanan Pendidikan,(universitas pakuan bogor), hlm.34
[2] Ibid, hlm. 35
[3] Peraturan presiden Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan
Penyelenggaraan Pendidikan
[4] Hendarman, Peran Dewan Pendidikan Dalan Meningkat Mutu Pendidikan
Di Indonesia, hlm. 36