Dewan Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keberadaan Dewan Pendidikan masih dipertanyakan terkait dengan peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Meskipun sudah dibentuk di berbagai provinsi/kabupaten/kota, tampaknya dewan ini masih belum dianggap sebagai mitra bagi berbagai pemangku kepentingan khususnya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Penelitian ini mengkaji berbagai kegiatan atau terobosan yang telah dilakukan Dewan Pendidikan khususnya dalam kaitan peningkatan mutu pelayanan pendidikan serta kendala-kendala yang dihadapi untuk melaksanakan peran tersebut. Data dan informasi diperoleh dari data primer dan sekunder yang berasal dari hasil wawancara dan analisis informasi terkait yang dimunculkan dalam berbagai media termasuk surat kabar dan situs-situs.[1]

Secara umum, dewan pendidikan telah berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan merujuk kepada standar nasional pendidikan. Kendala-kendala yang dihadapi dewan pendidikan lebih sebagai akibat belum adanya persepsi dan apresiasi yang sama dari pemerintah daerah terhadap keberadaan dan peran dari dewan pendidikan.

Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, termasuk pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, beberapa indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang optimal. Sebagian sekolah, terutama di kota-kota menunjukkan peningkatan mutu akademik dan nonakademik yang cukup memberikan harapan.[2]

Sebagian lainnya masih memerlukan perbaikan dan peningkatan yang didukung oleh adanya sinergi dari berbagai pihak atau pemangku kepentingan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta juga peranserta masyarakat dalam berbagai bentuk terobosan atau kebijakan pendidikan (Kementerian Pendidikan Nasional, 2011).

Di sisi lain, pencapaian terhadap berbagai kebijakan atau inisiatif yang dilakukan di bidang pendidikan akan tergantung dari adanya sinergi dan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk keterlibatan unsur-unsur dari masyarakat. Tingkat kepedulian dan keterlibatan aktif dari unsur-unsur masyarakat sekaligus sebagai peran kontrol terhadap mutu pelayanan pendidikan yang mencakup perencanaan, implementasi dan pemantauan dari kebijakan-kebijakan yang sudah ditetapkan maupun yang akan dirumuskan. Pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan termasuk unsur-unsur masyarakat didukung kenyataan adanya otonomi pengelolaan pendidikan yang memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten/kota, bahkan pada tingkat operasional kepada satuan pendidikan yaitu di tingkat sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengamanahkan pembentukan Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Kepmendiknas dimaksud merupakan jawaban terhadap amanah yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Departemen Pendidikan Nasional, 2003) yang menyebutkan:

“Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.”

1.2 Rumusan Masalah

  • Apa sajakah fungsi dan tugas dewan pendidikan?
  • Apa sajakah peran dewan pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia?
  • Apa sajakah strategi-strategi dewan pendidikan dalam menunjang mutu pendidikan di indonesia?

1.3 tujuan penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui fungsi dan tugas dewan pendidikan dan peranan dewan pendidikan dalam peningkatan mutu pendidikan masyarat di indonesia dan untuk mengetahui strategi-strategi dewan pendidikan dalam meningkat mutu pendidikan di indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Dan Tugas Dewan Pendidikan
            Pasal 192 (2) PP Nomor 17 tahun 2010 dengan tegas dijelaskan bahwa ”Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”[3]. Tampak jelas bahwa rumusan Pasal 192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan penjabaran dari Pasal 56 (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalam Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan sebagai fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Sementara dalam Pasal 192 (3) disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan adalah meningkatkan mutu layanan pendidikan. Fungsi Dewan Pendidikan masih juga  dilakukan dengan tiga peran, yaitu:

  1. memberikan pertimbangan, yang dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebut peran advisory agency atau badan yang memberikan pertimbangan;
  2. memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, yang di dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebut sebagai suporting agency atau badan yang memberikan dukungan;
  3. melakukan pengawasan pendidikan, sekali lagi yang dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dikenal dengan controlling agency atau badan yang melakukan pengawasan.
Secara tegas, Pasal 192 (3) dinyatakan bahwa Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional, dalam artian tidak dapat dipengaruhi dan diintervensi oleh pihak lain, termasuk oleh unsur birokrasi pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada birokrasi pendidikan. Pelaksanaan fungsi ini tidak akan dapat dilakukan jika Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki data dan informasi atau bahan yang digunakan untuk memberikan pertimbangan itu. Oleh karena itu, dalam Pasal 192 (4) dijelaskan tentang tugas untuk memperoleh data dan informasi yang akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa: ”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5) disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 192 (5) tentang laporan pertanggungjawaban publik kepada masyarakat merupakan ketentuan yang sangat patut dapat benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu harus dibuat secara tertulis, dan laporan pertanggungjawaban itu disampaikan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman (website), pertamuan, atau bentuk lainnya.
2.2 Peran Dewan Pendidikan Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Indonesia

Keberadaan, fungsi dan tugas dewan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan khususnya dalam pasal 192 ayat (2), (3), (4), dan (5). Ayat (2) menyatakan bahwa “Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”. Ayat (3) menyatakan “bahwa dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional”. Ayat (4) menyatakan bahwa “Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Sedangkan ayat (5) berbunyi “Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.

Dari butir-butir ayat tersebut jelas bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dewan ini turut memberikan pertimbangan mengenai berbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku kepentingan seperti gubernur, bupati/walikota, Dinas Pendidikan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Posisi ini menjadikan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai mitra strategis dan sejajar bagi Pemda dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat sedianya menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam berbagai kebijakan pendidikan yang diambil Pemeritah daerah dan sekolah.

Dalam konteks ini pula Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memberi pertimbangan dan masukan terhadap peraturan-peraturan yang dirumuskan oleh lembaga eksekutif dan legislatif di daerah. Hubungan kemitraan antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dengan Pemda dan DPRD pada akhirnya melahirkan bentuk kerja sama yang baik. Kebutuhan dan kepentingan masyarakat selaras dengan kebijakan publik tentang pendidikan. Dengan demikian, tujuan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa mudah terwujud karena semua elemen bahu-membahu untuk mencapai cita-cita tersebut. Masyarakat tak akan memandang dirinya sebagai objek pendidikan. Sebaliknya, mereka merasa sebagai subjek pendidikan lantaran kepentingan mereka yang tersalurkan lewat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah terakomodasi dalam berbagai kebijakan publik. Dan, yang terpenting, mereka merasa dilibatkan dalam proses pencerdasan anak bangsa.[4]

2.3 Strategi-Strategi Yang Dilakukan Dewan Pendidikan Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia
Setiap strategi mengandung kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas. Kegiatan ini pada intinya adalah menggerakkan semua komponen sekolah yang bermuara pada peningkatan kualitas lulusan. Strateginya antara lain:
1.    Membangun kapasitas level birokrat    
            Membangun kapasitas  (capacity building) adalah sesuatu yang berkaitan dengan penciptaan kesempatan bagi siapa saja untuk mengambil manfaat dari bekerjasama dalam suatu sistem kerja  yang baru (Harris & Lambert, 2003). Konsep ini menekankan pada kerja sama sebagai prinsip dalam organisasi untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan. Capacity building yang diperlukan mencakup tiga hal; a) pengembangn nilai-nilai atau budaya kerja yang menjadi jiwa pelaksanaan kegiatan, b) infrastruktur yang mejnadi landasan untuk melaksanakan kerja, dan c) pengembangn tenaga pendidik, khususnya guru, sebagai inti pelaksana kegiatan yang harus dilaksanakan.

2.    Membangun kapasitas level sekolah
Membangun kapasitas berarti membangun kerjasama, membangun trust, dan membangun  kelompok atau masyarakat sehingga memiliki persepsi yang sama kemana akan menuju dan dapat bekerjasama untuk mewujudkan tujuan itu. Membangun kapasitas  diarahkan pada sekolah sebgai suatu system dan jug alevel kelas sebagai inti dari sekolah. Secara teoritis dalam membangun kapasaitas sekolah ada beberapa konsep yang diidentifikasi oleh Hopkins & Jackson (2002), yaitu; pertama, dalam membangun kapasitas sekolah individu memegag peranan penting. Individu dalam hal ini bias kepala sekolah, guru ataupun siswa. Kedua, hubungan dan kaitan kerja diantara individu-individu yang dirangkum dalam suatu aturan sehingga mereka dapat bekerja sebagai suatu tim yang solid. Ketiga , terdapat suatu system dan meanisme yang mendorong dan memfasilitasi terjadinya kesatuan kerja dan jaringan kerja internl yang akan meningkatkan kemampuan individu dan kauitas kerjasama. Keempat, keberadaan pemimpin yang mampu mengembangkan nilai-nilai, kultur, trust, keutuhan social, dan kebersamaan yang tulus. Jadi membangun kapaistas mencakup membangun diri idividu, kelompok dan organisasi di satu sisi dan membangun kepemimpinan di sisi lain. Membangun kapasitas level sekolah mencakup; mengembangkan visi dan misi, mengembangkan kepemimpinan dan manajemen sekolah, mengembangkan kultur sekolah, mengembangkan a learning school, dan melibatkan orang tua, alumni dna masyarakat serta memahami tantangan yang dihadapi kepala sekolah.

3.    Membangun kapasitas level kelas
Inti dari mutu pendidikan terletak pada apa yang terjadi diruang kelas. Meningkatkan mutu sekolah pada intinya berujung pada peningkatan mutu belajar mengajar di ruang kelas. Oleh karenanya, membangun kapasitas sekolah harus membangun kapasitas kelas. Kapasitas kelas merupakan proses yang memungkinkan interaksi akademik antara guru dan siswa, dan antara komponen di sekolah yang berlangsung secara positif. Interaksi anatar guru dan siswa merupakan inti dari kegiatan  di sekolah.
Beberapa hal ihwal yang berkaitan erat dengan pembangunan kapasitas level kelas antara lain;
a) memahami hakekat proses belajar mengajar,
b) memahami karakteristik kerja guru,
c) mengembangkan kepemimpinan pembelajaran,
d) meningkatkan kemampuan mengelola kelas,
e) tantangan guru.

BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
3.1.1        Ada tiga fungsi dari Dewan Pendidikan yaitu: memberikan pertimbangan, memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, melakukan pengawasan pendidikan. Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
3.1.2        Peran dewan pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan, antara lain;
  1. Memberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan,
  2. Pendukung (supporting agent), balk yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
  4. Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
3.1.3        Strategi-strategi yang dilakukan dewan pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan antara lain; meningkatkan kapasitas level birokrat, membangun kapasitas level sekolah, membangun kapasitas level kelas.



DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Hendarman,Peran Dewan Pendidikan Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Pendidikan*), universitas pakuan bogor. Diakses tanggal 6 Maret 2017 dalam bentuk PDF.
Internet
https://enewsletterdisdik.wordpress.com/2009/05/30/fungsi-dewan-pendidikan/, diakses tanggal 6 Maret 2017
http://suparlan.com/35/dewan-pendidikan-dan-komite-sekolah-dalam-pp-nomor-17-tahun-2010, diakses tanggal 7 Maret 2017
https://www.academia.edu/24913957/PEMBERDAYAAN_DEWAN_PENDIDIKAN_DAN_KOMITE_SEKOLAH, diakses tanggal 7 Maret 2017
Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan





[1] Hendarman, Peran Dewan Pendidikan Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Pendidikan,(universitas pakuan bogor), hlm.34
[2] Ibid, hlm. 35
[3] Peraturan presiden Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
[4] Hendarman, Peran Dewan Pendidikan Dalan Meningkat Mutu Pendidikan Di Indonesia, hlm. 36

No comments:

Post a Comment