PENGERTIAN KARTEL


Pengertian Kartel, Ciri, Jenis, Keuntungan, Kelemahan & Contoh

Tindakan pelaku usaha melalui perjanjian baik secara tertulis atau tidak, serta sepakat untuk melakukan suatu tindakan secara bersama-sama membentuk oligopoli dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang ditentukan diantara mereka sendiri dalam hukum persaingan disebut kartel.

Menurut Munir Fuady, kartel adalah suatu kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga dan untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu. Kartel dapat pula diartikan sebagai asosiasi berdasarkan suatu kontrak diantara perusahaan-perusahaan yang mempunyai kepentingan yang sama, yang dirancang untuk mencegah adanya suatu persaingan. Biasanya melalui kartel ini anggota kartel tersebut dapat menetapkan harga atau syarat-syarat perdagangan lainnya untuk mengekang suatu persaingan sehingga hal ini dapat menguntungkan para anggota kartel yang bersangkutan.

Kamus Hukum Ekonomi ELIPS mengartikan kartel (cartel) sebagai persekongkolan atau persekutuan di antara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol produksi, harga, dan penjualannya, serta untuk memperoleh posisi monopoli. Dengan demikian kartel merupakan salah satu bentuk monopoli, dimana beberapa pelaku usaha (produsen) bersatu untuk mengontrol produksi, menentukan harga, dan atau wilayah pemasaran atas suatu barang dan atau jasa, sehingga diantara mereka tidak ada lagi persaingan.

Selain defenisi diatas, ada pula defenisi kartel yang lebih mengarah pada harga (kartel harga), yaitu bahwa kartel adalah situasi dimana produsen barang atau jasa sejenis secara diam-diam atau secara tegas dan terbuka membuat kesepakatan tentang harga barang atau jasa yang mereka produksi

Dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999, kartel diatur dalam Pasal 11 yang mengatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

No comments:

Post a Comment